Dampingi Istri Munir Temui Jampidum, KASUM Harap Upaya Penegakan Hukum Lampaui Hal-hal Formil
KASUM mendorong Kejaksaan agar bisa secara progresif melakukan upaya penegakan hukum dengan mencari celah-celah hukum untuk penuntasan kasus Munir.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Teo Reffelsen berahap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dapat melampaui hal-hal formil.
Teo mengungkapkan hal tersebut karena sejumlah alasan di antaranya kepentingan korban, kepentingan publik, dan kepentingan hukum yang harus dipastikan dan dipenuhi.
Ia juga mendorong Kejaksaan agar bisa secara progresif melakukan upaya penegakan hukum dengan mencari celah-celah hukum untuk penuntasan kasus Munir.
Dengan demikian, kata dia, peristiwa yang dialami Munir tidak akan berulang kembali di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikannya usai mendampingi istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, menemui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Temui Jampidum, Suciwati Tanyakan Kemungkinan Kelanjutan Kasus Pembunuhan Munir
"Kita berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan Jaksa dapat melampaui hal-hal yang formil," kata Teo.
Selain itu, ia juga berharap dalam kasus ini Kejaksaan tidak hanya melihat kasus Munir hanya sebagai kasus pembunuhan biasa.
Hal tersebut, kata dia, mengingat fakta-fakta persidangan yang jelas dan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) yang telah mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan negara.
Untuk itu, ia juga berharap Kejaksaan mempertimbangkan dan meneliti semua berkas yang telah diserahkan kepada Jampidum dalam rangka melakukan upaya hukum ke depan.
"Jadi sebenarnya jaksa tidak boleh berkelit tidak bisa melakukan upaya hukum atas dasar alasan yuridis normatif," kata dia.
Sebelumnya Suciwati menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus pembunuhan suaminya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Kasus Munir Mencuat, Target Maret 2022 hingga Langkah Suciwati
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di kantor Jampidum Kejaksaan Agung selama sekira satu jam.
Suciwati mengatakan dokumen tersebut di antaranya terkait dengan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2012.
Putusan tersebut, kata Suci, menyatakan bahwa menurut pengakuan dari BIN, mereka tidak memiki surat pengangkatan mantan terpidana kasus pembunuhan Munir Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai anggota BIN.
Kedua, kata dia, putusan tersebut juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir yakni mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono.
Baca juga: Komisioner Komnas HAM Belum Satu Suara Soal Kasus Munir, KASUM: Mestinya Bisa Dikelola
"Saya pikir itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum (bukti baru). Tapi saya tidak tahu sampai hari ini itu tidak dilakukan, padahal itu kan putusan antara 2012 atau 2013 ya. Saya pikir harusnya dilakukan. Itu yang harusnya didorong," kata Suciwati.
Selain itu, kata Suciwati, ia pun menyerahkan dokumen lain yakni hasil eksaminasi Komnas HAM atas putusan bebas Muchdi Purwoprandjono.
"Kemudian ada lagi eksaminasi Komnas HAM atas putusan Muchdi PR yang dibebaskan pihak PN, kemudian ada MA, dan kemudian pihak jaksa melakukan kasasi," kata Suciwati.
Dalam pertemuan tersebut Suciwati juga didampingi sejumlah perwakilan dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).