Sabtu, 13 September 2025

KPK Periksa 2 Mantan Sekda Kota Banjar Terkait Dugaan Permintaan Fee Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Sekretaris Daerah Banjar, R Sodikin dan Yayat Supriyatna, Rabu (8/12/2021).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK memeriksa dua mantan Sekretaris Daerah Banjar, R Sodikin dan Yayat Supriyatna, Rabu (8/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Sekretaris Daerah Banjar, R Sodikin dan Yayat Supriyatna, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, lembaga antirasuah turut memeriksa Nunung Kuraesin, Kepala Dinas Keuangan periode 2008-2009; dan Nursaadah, Kabid Perbendaharaan periode 2008-2011.

Empat orang itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017.

"Keempat saksi memenuhi panggilan dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan fee proyek untuk setiap pekerjaan di Pemkot Banjar oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).

Patut diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Ungkap Tugas 44 Eks Pegawai KPK Saat Menjadi ASN Polri

Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan