Kamis, 2 Oktober 2025

Natal dan Tahun Baru 2022

ATURAN Baru Pengganti PPKM Level 3 Nataru: Perayaan Tahun Baru 2022, Masuk Mal, dan Tempat Wisata

Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Penulis: Nuryanti
Tribun Timur/Sanovra Jr
Kemeriahan kembang api di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang mengatur kebijakan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Dalam Inmendagri, juga diatur pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, masuk tempat perbelanjaan/mal, dan tempat wisata.

Seperti diketahui, aturan ini diterapkan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak batal.

Baca juga: Satgas Ajak Daerah Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Nataru Sedini Mungkin

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan

Berikut Tribunnews.com himpun aturan perayaan Tahun Baru 2022, masuk mal, dan tempat wisata:

Perayaan Tahun Baru 2022 dan Masuk Mal

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan/mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu;

Lalu, melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Satgas Covid-19 Sampaikan Pertimbangannya

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Polri Tetap Siapkan 3.184 Pos Pengamanan dan Kerahkan 217 Ribu Personel

Pengaturan Tempat Wisata:

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved