Selasa, 2 September 2025

Natal dan Tahun Baru

Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Pengunjung Pusat Perbelanjaan Maksimal 75 persen

Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, kapasitas pengunjungan Pusat Perbelanjaan maksimal 75 persen, perjalanan luar daerah wajib tes Antigen 1x24 jam.

Tribunnews/JEPRIMA
Suasana ornamen natal yang mulai terpasang di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Minggu (5/12/2021). Menjelang perayaan Natal yang jatuh pada 25 Desember mendatang, Lippo Mall Puri mulai bersolek dengan ornamen Natal. Salah satu yang menjadi daya tarik pengunjung adalah kegiatan meet and greet Litte Ponny yang disiapkan Lippo Malls menjelang perayaan Natal 2021. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan aturan baru tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan aturan Nataru dalam siaran pers pada Senin (6/12/2021) melalui laman Kemenko Marves.

PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat Nataru dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 resmi dicabut.

Baca juga: Aturan Terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Tempat Wisata

Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan Khotbah dan Aturan Jemaah Gereja saat Perayaan Natal 2021

Aturan baru Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 merupakan respon dari penurunan angka kasus Covid-19 harian yang stabil di bawah angka 400.

Inmendagri terbaru mengatur ketentuan operasional untuk beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada periode Natal dan Tahun Baru.

Berikut ini rincian aturan Nataru menurut Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/Mall

1. Perayaan Tahun Baru 2022

- Masyarakat diimbau melakukan perayaan masing-masing/bersama keluarga di rumah

- Menghindari kerumunan dan perjalanan

- Melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

2. Melarang adanya:

- Pawai dan arak-arakan tahun baru.

- Acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan.

Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

5. Pusat Perbelanjaan dan Mall, wajib melakukan:

- Perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

- Pembatasan kapasitas dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang;

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

8. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Baca juga: Aturan Terbaru Pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember, Ini Isinya

Baca juga: Ketua Panitia Natal Nasional 2021 Jerry Sambuaga: Aksi Sosial Jadi Semangat Perayaan Natal 2021

Aturan Masyarakat yang Melakukan Perjalanan ke Luar Daerah

Ilustrasi Kereta Api Indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia (Istimewa)

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan

b. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional; dan

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan
tracing dan karantina kontak erat.

Baca juga: Aturan Lengkap Terbaru Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku 24 Desember

Baca juga: Dipesan untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Hotel di Puncak Bogor Sudah Penuh

Aturan Tempat Wisata selama Nataru

1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata untuk daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

4. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata.

Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (lima puluh persen) dari kapasitas total.

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Aturan Nataru

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan