CAIR HARI INI, Berikut Cara Cek Kuota Data Internet Kemendikbud Beserta Syarat dan Ketentuannya
Berikut cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud yang cair hari ini.
Penulis:
Katarina Retri Yudita
Editor:
Pravitri Retno W
Berikut rincian lengkapnya, dikutip dari Kompas.com:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 3 GB/bulan, sebelumnya 7 GB.
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 4 GB/bulan, sebelumnya 10 GB.
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 5 GB/bulan, sebelumnya 12 GB.
- Dosen dan Mahasiswa: 5 GB/bulan, sebelumnya 15 GB.
Syarat penerima bantuan paket kuota data internet
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
(Tribunnews.com/Katarina Retri, Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)
Artikel lainnya terkait Bantuan Kuota Internet Kemdikbud