Kamis, 21 Agustus 2025

CPNS 2021

Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya setelah Hasil Diumumkan!

Hasil SKD dan SKB CPNS diumumkan pada bulan Desember 2021, simak cara mengecek hasilnya dan simak tahapan-tahapan setelah pengumuman berikut ini.

Editor: Inza Maliana
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Hasil SKD dan SKB CPNS diumumkan pada bulan Desember 2021, simak cara mengecek hasilnya dan simak tahapan-tahapan setelah pengumuman berikut ini. 

Kemudian Panselnas akan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Kecurangan Ujian SKB CPNS? Bisa Lewat SMS, Twitter, atau lapor.go.id

Setelah Pengumuman Hasil SKD dan SKB apa yang harus dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK?

Alur CASN 2021
Alur CASN 2021

- Pelamar juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan pada 27-29 Desember 2021 untuk tahap 1 dan pada 18-19 Januari 2021 untuk tahap 2.

Salah satunya, pelamar harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

- Dilakukan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 1-30 Januari 2021 untuk tahap 1 dan pada 1-28 Februari untuk tahap 2.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN

Baca juga: Cara Lapor Kecurangan SKB CPNS 2021, Bisa Lewat SMS, Twitter dan lapor.go.id

Setelah Ditetapkan Menjadi PNS apa yang harus dijalani peserta?

- Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

- Masa percobaan merupakan masa prajabatan. 

- Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

- Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali. 

Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:

a. lulus pendidikan dan pelatihan

b. sehat jasmani dan rohani.

Sementara pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pengumuman CPNS dan PPPK 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan