Marak Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, Ini Tanggapan Menteri PPPA
Kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak bertubi-tubi terjadi, Ini tanggapan Menteri PPPA Bintang Puspayoga
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan beberapa belakangan hari ini kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak terus terjadi.
Menurut Bintang, kekerasan pada anak justru terjadi di ruang yang dianggap aman oleh kedua orang tuanya.
Hal itu diungkapkan Bintang pada acara penandatanganan Prasasti Ruang Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 di Gedung Kemen PPPA, Jumat (10/12) malam.
"Kekerasan terutama kepada anak yang kita anggap aman dan nyaman berada di tempat yang luar biasa, tapi di sanalah anak-anak kita mengalami kekerasan yang membawa dampak panjang kepada generasi penerus bangsa," ucap Bintang, dikutip dari laman pers KemenPPPA , Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Kemenag Harus Berikan Edukasi ke Para Santri dan Warga Sekitar Ponpes soal Kekerasan Seksual
Untuk itu, pihaknya berharap layanan SAPA 129 bisa menjadi solusi dalam memberikan pendampingan terbaik bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Dimana, semakin banyak orang mau berani melapor soal adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Layanan SAPA 129 ini bisa diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati menyebut, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan.
Baca juga: Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Politikus NasDem Minta Masyarakat Kawal RUU TPKS
Ratna menjelaskan, layanan SAPA 129 ini tidak hanya untuk korban saja, melainkan juga pada masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mendengar kasus kekerasan yang terjadi di sekelilingnya.
"Laporkanlah, beritahu kami, sampaikan kepada kami, ini menjadi kesempatan untuk kita hadir menjawab persoalan kekerasan yang terjadi di masyarakat," ucapnya.
Selain itu, layanan SAPA 129 juga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.
Berdasarkan laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari-9 Desember 2021, terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 73,7 persennya merupakan kasus kekerasan di dalam rumah tangga.
Baca juga: 2 Santri Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dikeluarkan Usai 2 Minggu Balik Sekolah, Ketahuan Punya Bayi
Tak hanya itu, terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen.
Ratna pun mengatakan kasus kekerasan seperti fenomen gunung es, yang artinya persoalan ini bisa terjadi kapanpun, dimanapun, dan menimpa siapapun.
"Ketika kasus kekerasan terdata tinggi, di sisi lain menandakan adanya keberanian melapor, itu juga menjadi catatan penting bagi kita. Ketika korban berani melapor, maka kasus-kasus kekerasan akan terungkap,” tutur Ratna.
Baca juga: Sepanjang 2021 Lebih 8.000 Kasus KDRT Dilaporkan, Kekerasan Seksual terhadap Anak Paling Mendominasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menteri-pppa-bintang-puspayoga_5.jpg)