Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

Masyarakat yang Belum Vaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru

Atutran dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 menyebut bahwa seseorang yang belum mendapatkan vaksin covid-19 dilarang bepergian jarak jauh.

Tribunnews/JEPRIMA
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021). Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Tribunnews/Jeprima 

Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan hampir 70 persen dari sasaran vaksinasi Indonesia atau 146 juta orang lebih sudah menerima minimal satu kali suntikan vaksin Covid-19.

"Apabila dikurangi dengan total penerima dosis lengkap dan total penerima dosis pertama, masih terdapat sekitar 45 juta warga Indonesia yang sedang menunggu suntikan vaksin dosis kedua," kata Reisa.

Selain itu, persyaratan perjalanan bagi warga yang telah menerima vaksin dosis lengkap akan jauh lebih mudah, termasuk juga akses ke tempat umum yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Ingat bahwa vaksinasi sudah menjadi syarat perjalanan, pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri harus sudah divaksinasi sebelum bepergian," jelas Reisa.(Tribun Network/rin/fik/kps/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan