Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

Wilayah PPKM Berstatus Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 3 Januari 2022

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali, berikut daftar lengkap daerahnya.

Kompas.com
Ilustrasi PPKM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali, berikut daftar lengkap daerahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap daerah PPKM berstatus Level 1-3.

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali.

PPKM level 1-3 berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Inmendagri No 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali ini ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 13 Desember 2021.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daftar Lengkap Daerah Berstatus PPKM Level 1-3

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Kementerian Agama Perbarui Edaran Pelaksanaan Ibadah Natal 2021

Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3:

Dikutip dari Inmendagri No.67 Tahun 2021, berikut daftar daerah PPKM yang berstatus Level 1-3:

DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 1 DKI Jakarta:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan