Selasa, 19 Agustus 2025

Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Desember 2021, Segera Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini cara cek penerima bansos PKH tahap ke-IV yang cair bulan Desember 2021 di cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Rupiah - Simak cara cek penerima bantuan PKH secara online dalam artikel ini 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memberikan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.

Penerima bantuan sosial (bansos) PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.

Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH.

Pencairan bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Desember 2021 telah memasuki tahap 4.

Baca juga: CEK Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Bulan Desember 2021, Akses pip.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cair Rp 1 Juta

Berdasarkan informasi yang diunggah di Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Desember 2021 telah memasuki tahap pencairan ke-IV.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah: 

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan