Sabtu, 9 Agustus 2025

Daftar Gaji PPPK Guru 2021 Golongan I - XVII, Tunjangan, Hak Cuti dan Perlindungan PPPK

Berikut ini daftar gaji PPPK Guru 2021 dari golongan I hingga XVII beserta tunjangan PPPK, hak cuti dan perlindungan bagi PPPK.

Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut ini daftar gaji PPPK Guru 2021 dari golongan I hingga XVII beserta tunjangan PPPK, hak cuti dan perlindungan bagi PPPK. 

Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Namun, besaran Gaji PPPK tersebut merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Telah Diumumkan, Berikut Cara Cek Melalui gurupppk.kemdikbud.go.id

Tunjangan PPPK

Peraturan tentang tunjangan PPPK diatur dalam Pasal 4 Perpres nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Jadi, PPPK mendapat tunjangan sesuai jabatan tertentu yang mereka emban untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian tunjangan tersebut adalah:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional;

5. Tunjangan lainnya.

Kemudian besaran Tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kemenag Cairkan Rp 142,3 Miliar Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI

Hak Cuti dan Perlindungan yang diperoleh PPPK

Hak yang diperoleh PPPK selama menjabat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan