Minggu, 31 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru

Libur Nataru di Depan Mata, Apa Saja yang Perlu Diketahui Seputar Aturan Terbaru Perjalanan Darat?

Setiap kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas dari PT Trans Marga Jateng (TMJ) terlihat sedang mengatur kendaraan yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021). Kondisi arus lalu lintas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 di Gerbang Tol Kalikangkung terpantau ramai lancar. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Sementara itu, pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun diperbolehkan, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

"Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ucap Budi.

Ganjil Genap DKI Jakarta Diperpanjang di 13 Ruas Jalan hingga Tempat Wisata

Jelang libur natal dan tahun baru 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan sistem ganjil genap.

Ganjil genap tersebut berlaku di 13 Ruas Jalan ibu kota. Tak hanya itu, pembatasan ganjil genap juga berlaku di beberapa tempat wisata untuk membatasi jumlah pengunjung di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021. Aturan ini berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, dan berlaku pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di wilayah Jakarta.

"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," tulis postingan akun Dishub DKI Jakarta pada pengumumannya di Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (16/12/2021).

Berikut ruas jalan yang diterapkan ganjil genap Jakarta.

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan