Setelah Sembuh, Petinggi Waskita Karya Tersangka Korupsi Kampus IPDN Bakal Segera Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal segera menahan Direktur Operasi pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo (AW).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
"Ditindaklanjuti lagi oleh DJ [Duddy Jocom] dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," jelas Karyoto.
Sekitar periode November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.
"Akibat perbuatan tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar," ungkap Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.