Jumat, 12 September 2025

KPK Sebut Banyak Uang di Kasus Korupsi Garuda Indonesia Raib

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia raib.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia raib.

Uang itu merupakan pembayaran jasa konsultasi pembelian pesawat dan mesinnya yang dikerjakan oleh mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

"Uang yang diterima oleh perusahaan yang dikendalikan Soetikno tadi itu dianggap sebagai bisnis yang legal oleh hakim, sehingga hakim tidak mau merampas uang itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Alex menuturkan, perusahaan yang dikendalikan oleh Soetikno itu yakni Intermediary Connaught International Pte Ltd, PT Ardhyaparamita Ayuprakasa, Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong, dan Summerville Pasific Inc.

Perusahaan itu mengatur kontrak pembelian pesawat dan mesin yang dilakukan PT Garuda Indonesia kepada Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada.

Kontrak itu membuat PT Garuda Indonesia tidak bisa membeli langsung pesawat dan mesinnya kepada perusahaan penyedia barang.

"Jadi, Garuda menandatangi kontrak dengan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan dengan Soetikno tadi, seolah-olah Garuda enggak bisa membeli langsung dari Airbus atau menjalin kontrak langsung, itu harus lewat perantara seperti tadi," terang Alex.

Baca juga: Respon Direktur Utama Garuda Indonesia Terkait Potensi Delisting di BEI

Sistem penggunaan jasa konsultan ini membuat negara mengeluarkan uang yang banyak.

KPK mencatat uang yang dikeluarkan untuk penggunaan jasa konsultan itu mencapai Rp390 miliar.

"Sekitar USD14,619 juta atau sekitar Rp205 miliar dan 11,553 juta Euro atau sekitar Rp185 miliar. Artinya yang masih dikuasai Soetikno itu yang sebetulnya di dalam surat tuntutan kita minta hakim merampas itu masih Rp390 miliar, itu kan uang yang gede," kata Alex.

KPK menilai uang itu merupakan "pendapatan" terbesar Soetikno dalam kasus ini.

Namun, hakim mengklaim uang itu halal karena bagian dari kontrak kerja PT Garuda Indonesia dengan perusahaan yang dikendalikan Soetikno.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Garudafood, Tersedia 5 Formasi, Berikut Kualifikasinya

"Hakim berpendapat bahwa karena uang yang diterima sebagai fee atau jasa terdakwa sebagai intermediari dari tugasnya selaku komersial advisor agreement, ada kontraknya," jelas Alex.

Kontrak itu membuat uang itu dinilai hakim sebagai pendapatan Soetikno yang sah secara hukum.

Namun, KPK kurang sreg dengan pemikiran hakim.

Hal itu dikarenakan otoritas pemberantas korupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO), Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada mengakui penggunaan jasa konsultasi yang dilakukan oleh Soetikno merupakan bagian dari suap.

SFO Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada bahkan memberikan denda kepada perusahaan itu.

"Denda yang dijatuhkan yang kalau dirupiahkan berapa triliun gitu," kata Alex.

Baca juga: Dirut Garuda Indonesia Sebut Kelancaran Proses PKPU Jadi Titik Balik Pemulihan Kinerja Perseroan

KPK menilai uang yang diterima oleh jasa konsultan itu merupakan bagian dari suap.

Uang itu bahkan sudah diminta untuk dirampas dalam tuntutan Soetikno.

"Sangat aneh kalau di negara lain itu dianggap sebagai suap, sementara di sini karena katanya ada kontrak itu dianggap sebagai legal," ujar Alex.

Penggunaan jasa konsultan itu juga dinilai cuma membuat negara merugi.

PT Garuda Indonesia dinilai tidak mendapatkan keuntungan sama sekali karena penggunaan jasa konsultan tersebut.

"Apakah ada nilai tambah untuk Garuda? Enggak ada. Kalau jasa konsultan itu ada lah jasanya atau apa, tapi perusahaan itu di dalam terminologi fraud menggunakan jasa konsultan itu menjadi salah satu modus untuk mengeluarkan duit dari perusahaan," kata Alex.

Soetikno Soedarjo divonis hukuman 6 tahun penjara.

Dia terbukti menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Dia juga didenda Rp1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan penjara.

Soetikno tak diminta uang pengganti.

Baca juga: KPK Jebloskan Bekas Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin

Padahal, Soetikno dituntut jaksa penuntut umum (JPU) membayar uang pengganti sebesar 14,6 juta dolar Singapura dan 11,55 juta euro.

Selain itu, JPU menuntut hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan penjara.

Harta kekayaan Soetikno disebut hasil pengadaan sejumlah barang PT Garuda Indonesia.

Terdakwa diduga membuat kesepakatan tertentu kepada Emirsyah untuk sejumlah pengadaan barang.

Untuk penyuapan, perbuatan Soetikno dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk pencucian uang, Soetikno dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan