Satgas PKH Kembali Serahkan Lahan Seluas 674 Ribu Hektare Kepada PT Agrinas Palma Nusantara
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menyerahkan lahan seluas 674 ribu hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menyerahkan lahan seluas 674 ribu hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Jumat (12/9/2025).
PT Agrinas Palma Nusantara adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan, penyerahan lahan itu merupakan tahap ke empat yang dilakukan setelah sebelumnya Satgas PKH telah menyerahkan lahan seluas 833.413,46 hektare kepada PT Agrinas.
"Alhamdulillah pada hari ini Satgas PKH kembali menyerahkan lahan kawasan hutan tahap ke-4 seluas 674.178,44 hektare," kata Febrie dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at (12/9/2025).
Lebih jauh Febrie yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerangkan ratusan ribu hektare lahan itu diperoleh berasal dari hasil penguasaan dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi.
Alhasil, kata dia, per hari ini pihaknya total telah menyerahkan lahan kawasan hutan kepada perusahaan BUMN tersebut seluas 1.507.591,9 hektare (1,5 juta hektare).
Baca juga: Satgas PKH Kembali Kuasai 2 Juta Hektare Lahan Hutan di Indonesia
"Sedangkan sisa luas kawasan hutan seluas 1.817.542 hektare ini masih dalam proses verifikasi untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara," katanya.
Selain itu, Febrie juga menerangkan bahwa pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan penghitungan nominal terhadap lahan yang diserahkan tersebut.
Hasilnya, dijelaskan Febrie lahan seluas 1,5 juta hektare yang sudah diserahkan memiliki nilai indikasi aset sebesar Rp 150 triliun dengan rincian Rp 46.550.000 juta per hektare-nya.
Baca juga: Tertibkan Kawasan Hutan, Satgas PKH Serahkan 438 Ribu Hektare Lahan Sawit Ilegal ke BUMN
"Jadi cukup besar aset yang dikuasai Agrinas senilai 150 Triliun rupiah sebelum yang diserahkan tambang ini," ujarnya.
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya telah menguasai 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal.
Adapun jutaan hektare lahan sawit itu ilegal karena berada di dalam kawasan hutan.
Febrie Adriansyah menjelaskan, penguasaan lahan sawit ilegal itu dilakukan pihaknya juga atas dasar perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Kata Febrie, arahan dari Prabowo itu sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
"Maka dapat kami sampaikan Satgas PKH sebelumnya melakukan penertiban terhadap beberapa kebun sawit yang keberadaannya ilegal di kawasan hutan. Itu telah kita kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare," kata Febrie dalam jumpa pers, Kamis (28/8/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.