Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 Sesuai SE Nomor 33 Tahun 2021, Simak Isinya
Kemenag telah menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Pravitri Retno W
a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
b. Himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
c. Pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;
d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
d. Pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
b. Himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Aturan Natal dan Tahun Baru 2022