Senin, 29 September 2025

Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 Sesuai SE Nomor 33 Tahun 2021, Simak Isinya

Kemenag telah menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Penulis: Devi Rahma Syafira
pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal. Aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021, selengkapnya dalam artikel ini. 

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. Himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. Pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;

d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan

d. Pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. Himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Aturan Natal dan Tahun Baru 2022

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan