Minggu, 31 Agustus 2025

5 Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 dan Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN

Ada 5 ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Cek cara isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN.

Editor: Daryono
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 2021 - Ada 5 ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Cek cara isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN. 

Dikutip dari Buku Petunjuk Teknis Pengisian DRH CASN 2021, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id, masukkan NIK dan password akun;

2. Klik “Ya”, pilih kolom “Pengisian Daftar Riwayat Hidup;

3. Kemudian pilih “Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*” adalah wajib diisi);

4. Lengkapi data dirimu, mulai dari gelar pendidikan hingga alamat domisili;

5. Isi kolom captcha, lalu klik “Selanjutnya”;

6. Selanjutnya, lengkapi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir.

Perlu diketahui, Peserta tidak dapat menambahkan Pendidikan lain yang setingkat dengan Pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau Pendidikan yang setingkat lebih tinggi.

Cantumkan riwayat kursus, riwayat prestasi, dan riwayat penghargaan jika ada;

7. Baca ulang jawabanmu, lalu klik “Selanjutnya”;

8. Isi riwayat keluarga dan wajib mengisi seluruh anggota keluarga, mulai dari pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua (bapak dan ibu);

9. Kemudian klik “Selanjutnya”;

Baca juga: Peserta PPPK Guru Tahap II yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id, Ini Caranya

10. Isi riwayat organisasi (jika ada) dengan mengklik “Tambah Riwayat Organisasi”;

11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen.

Peserta wajib untuk melakukan dua kali klik cetak, yaitu tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan