Senin, 29 September 2025

Natal dan Tahun Baru 2022

Syarat Naik Pesawat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022

Ketentuan dan syarat perjalanan naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang masih berlaku hingga 2 Januari 2022.

Editor: Sri Juliati
Flickr/ Jirka Matousek
Ilustrasi naik pesawat - Ketentuan dan syarat perjalanan naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang masih berlaku hingga 2 Januari 2022. 

(2) moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

d) pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penyekatan saat Libur Nataru, Tapi Pengawasan Prokes Diperketat

Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama Nataru

2) Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

dan mematuhi Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

b) tidak melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c) meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas;

d) meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan adanya potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia;

e) melaksanakan pengembalian biaya jasa angkutan udara (refund ticket) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f) melaksanakan penanganan keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan delay management.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Ganjil Genap di Tol Jelang Nataru Dipastikan Batal Diberlakukan

Ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara selama Nataru

(3) Ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa
Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan