Virus Corona
Minta Masyarakat Terbiasa dengan Dinamika Kebijakan Pemerintah Saat Pandemi, Kominfo: Tak Usah Kaget
Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) berharap masyarakat Indonesia mulai harus terbiasa dengan dinamika kebijakan.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berharap masyarakat Indonesia mulai harus terbiasa dengan dinamika kebijakan yang dibuat pemerintah.
Hal ini disampaikan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama di webinar Refleksi Akhir dan Awal Tahun Dalam Penanganan Covid-19, Senin (27/12/2021).
Ia mengatakan dalam membuat kebijakan pemerintah akan berdasarkan data dan perkembangan informasi terkini terkait dengan pandemi Covid-19, karena kondisinya selalu dinamis.
Namun pemerintah juga terus melakukan evaluasi secara berkala setiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan hasil evaluasi tersebut.
“Menyesuaiakan dengan perkembangan terbaru. Jadi tak usah terkaget-kaget, (harus) terbiasa dengan dinamika,” ujarnya.
Hasyim mengatakan pada akhir 2021, pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Kasus harian Covid-19 sangat rendah dibawah 400 secara nasional.
Baca juga: 10 Provinsi Alami Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
Namun demikian masyarakat tetap waspada mengingat adanya varian baru bernama omicron yang sudah terkonfirmasi di Indonesia.
“Hingga hari ini varian omicron terkonfirmasi angkanya mencapai 46 kasus. Mudah-mudahan bisa terisolasi, terjaga tidak menular ke lain lagi,” ujarnya.
Oleh karena itu syarat perjalanan dan mobilitas masyarakat diperketat, agar siap menghadapi libur periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Perbatasan Indonesia dengan luar negeri diperketat.
Orang yang akan kembali dari luar negeri harus di tes PCR dengan hasil negatif dan maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Selama di Indonesia juga harus dikarantina (10 hari), untuk mencegah, supaya terbebas dari virus,” katanya.
Hasyim mengatakan untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri orang dewasa diwajibkan sudah divaksinasi lengkap dan melakukan tes PCR.
Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, BIN Terus Genjot Vaksinasi Covid-19
Sehingga orang dewasa yang belum divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh untuk sementara waktu.
Sedangkan bagi anak yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, syaratnya melakukan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat dan laut.
Pemerintah juga melakukan penguatan 3T, yakni testing, tracing dan treatment, serta percepatan vaksinasi agar siap menghadapi libur periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hasyim mengatakan pada tahun ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia memang lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Oleh karena itu pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang dan tidak menyamaratakan di semua wilayah di Indonesia.
“Karena setiap wilayah memiliki kriteria dan situasi yang berbeda dan dinamis setiap waktu. Jadi penerapan PPKM setiap Nataru akan mengikuti asesmen harian dan situasi pandemi yang dinamis,” katanya.
Keputusan ini juga dibuat berdasarkan pencapaian vaksinasi dosis pertama.
Hasil survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi pada saat ini.
Baca juga: Warga DKI Diminta Waspada, Ada Kenaikan Kasus Covid-19 di Ibu Kota Selama Libur Nataru
Juga akan ada pengetatan, apabila suatu saat ada potensi membahayakan.
“Dibandingakn negara lain, seperti Eropa dan lainnya seperti sudah biasa dengan hal-hal yang baru, sehingga kita bisa beraktifitas harian, tapi jangan lupa 3M,” ujarnya.