KPK Tanggapi Permintaan Amnesti Tersangka OTT Immanuel Ebenezer
KPK mengingatkan Noel untuk tidak mudah meminta pengampunan dan memintanya mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap permintaan amnesti yang dilontarkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang terjerat kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3.
KPK mengingatkan Noel untuk tidak mudah meminta pengampunan dan memintanya mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Budi menegaskan bahwa proses pengusutan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih berada di tahap awal dan akan terus berlanjut.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
"Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," ujar Budi.
Pihak KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, saksi, dan pihak-pihak lain yang terkait untuk melengkapi seluruh informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Meskipun amnesti merupakan kewenangan presiden, KPK meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi.
Keyakinan ini didasarkan pada pidato kenegaraan yang disampaikan presiden pada perayaan HUT ke-80 RI.
"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan presiden ya, dalam pidato HUT RI ke-80 kemarin. Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi," tutur Budi.
Sikap tegas pemerintah juga disuarakan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.
Ia memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada jajarannya yang terlibat dalam kasus korupsi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
"Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," tegas Hasan pada Sabtu (23/8/2025).
Hasan menambahkan, Presiden Prabowo telah berulang kali mengingatkan seluruh bawahannya untuk bekerja dengan integritas dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Sosok Dayang Donna Faroek, Tersangka Suap IUP di KPK, Pengusaha Ternama di Kaltim |
![]() |
---|
KPK Tahan Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pemerasan, Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo, KPK dan Yusril Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Diborgol di Depan Mertua, Penyidik KPK Tangkap Irvian Bobby Saat Sang Anak Jalani Operasi Usus Buntu |
![]() |
---|
2 'Tembok' di Depan Sudewo, Hadapi Pansus Hak Angket DPRD dan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.