Sabtu, 16 Agustus 2025

Daftar Bantuan Pemerintah Diperpanjang hingga 2022: Bantuan Program Kartu Prakerja hingga BPNT

Pemerintah melalui beberapa kementerian akan memperpanjang sejumlah bantuan kepada masyarakat Indonesia.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Daftar Bantuan Pemerintah Diperpanjang hingga 2022: Bantuan Program Kartu Prakerja hingga BPNT. 

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.

2. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah dana bantuan yang disalurkan setiap bulannya kepada keluarga miskin di desa.

Bantuan ini akan kembali dilanjutkan pada 2022 adalah BLT yang berasal dari Dana Desa.

Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, besaran BLT Dana Desa adalah:

a.Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan
bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;

b.Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan
bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat.

Namun, hanya masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam DTKS saja yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa.

Syarat Penerima BLT Dana Desa:

Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan