Sabtu, 6 September 2025

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Menurut SKB 3 Menteri

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2022 menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

indonesiabaik.id
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 - Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2022 menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2022.

Pemerintah telah memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, serta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dikutip dari setkab.go.id, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Tetap Disalurkan di Tahun 2022, dari Kartu Prakerja hingga Bansos PKH

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Mendagri Minta Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Ditegakkan

Selain itu rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Tjahjo Kumolo pada 22 Sepetember 2021.

Rakor tersebut menghasilkan keputusan bahwa pada tahun 2022 terdapat 16 hari libur nasional dan berikut daftarnya.

- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April: Wafat Isa Almasih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. (indonesiabaik.id)

Hanya saja, Muhadjir Efendy menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tahun 2022 ditetapkan sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Lalu penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 juga berdasarkan perhatian atas perkembangan pandemi di Indonesia.

Baca juga: 20 Link Twibbon Selamat Tahun Baru 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” katanya.

Sementara aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kementerian PANRB.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan