Minggu, 28 September 2025

Natal dan Tahun Baru 2022

Polisi Bakal Berlakukan Biaya Denda Progresif bagi Pelanggar Ganjil-genap di Lokasi Wisata

Kombes Dodi Darjanto menyampaikan pelanggar aturan itu nantinya akan dikenakan biaya progresif oleh pihak kepolisian.

Warta Kota/Hironimus Rama
Polres Bogor kembali menerapkan ganjil genap untuk jalur Puncak dan Sentul akhir pekan ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di sekitar tempat wisata saat masa libur Natal dan Tahun Baru hingga 2 Januari 2022. Adapun mereka juga telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar.

Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyampaikan pelanggar aturan itu nantinya akan dikenakan biaya progresif oleh pihak kepolisian.

"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," kata Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021). 

Selain itu, Dodi menuturkan pihaknya juga akan menindak terhadap kendaraan pelanggar batas kecepatan maksimal, penggunaan handphone saat berkendara, truk bermuatan overload over dimension (ODOL) dan lainnya.

Baca juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor Akan Dilakukan Sampai Tahun Baru 2022

"Kegiatan ini menggunakan penegakan hukum berbasis Artificial Intelligent (AI) yaitu ETLE mobile (Incar) yang dapat menangkap pelanggaran tersebut," jelasnya.

Namun demikian, dia tak merinci daftar lokasi yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut.

Penerapan kebijakan itu nantinya akan diserahkan ke masing-masing Polda.

Baca juga: Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya Depok Ditiadakan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan