Jumat, 3 Oktober 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Sambangi Keluarga Korban Kecelakaan Nagrek, KSAD Dudung Nyatakan Siap Alih Tanggung Jawab

Kecelakaan maut ini merenggut nyawa dua remaja, almarhum Salsabila dan almarhum Handi Saputra pada 8 Desember 2021

dok.
KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman 

Dispenad mengatakan, ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin dan Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

TNI AD memastikan proses hukum dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi setimpal. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved