Minggu, 14 September 2025

Aturan dan Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka/PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas mulai berlaku pada bulan Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Aturan dan Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 

2. Melakukan pengamatan gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf e);

c. Setelah proses pembelajaran

1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas;

2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/ atau masker tembus pandang cadangan; dan

4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

Dikutip Keputusan bersama empat Menteri, berikut prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 1 atau PPKM Level 2

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2:

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan;

Capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari;

- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan