Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri.
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Apartur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Hari Libur Nasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2022.jpg)