Minggu, 24 Agustus 2025

Korupsi Bakamla

KPK Sita Uang Rp 100 Miliar, Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Bakamla

Uang Rp 100 miliar itu disita KPK dari beberapa rekening bank yang ditengarai terkait dengan perkara. Akan tetapi, KPK tidak mengungkap para pihak ter

Editor: cecep burdansyah
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. 

Sebagai realisasi komitmen fee itu, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang pada Andriadi sebesar 911.480 dolar AS (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki Fahmi Darmawansyah. 

Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN Perubahan 2016. (ilham/tribunnetwork/cep)

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di New York dan Prancis Terus Melonjak

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan