Korupsi Bakamla
KPK Sita Uang Rp 100 Miliar, Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Bakamla
Uang Rp 100 miliar itu disita KPK dari beberapa rekening bank yang ditengarai terkait dengan perkara. Akan tetapi, KPK tidak mengungkap para pihak ter
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
cecep burdansyah
Sebagai realisasi komitmen fee itu, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang pada Andriadi sebesar 911.480 dolar AS (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki Fahmi Darmawansyah.
Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN Perubahan 2016. (ilham/tribunnetwork/cep)
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di New York dan Prancis Terus Melonjak