Senin, 29 September 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Berdasarkan Hasil Visum Terdakwa Fikri Ramadhan Alami Luka Lebam

Mulanya jaksa menanyakan terkait hasil visum yang dilakukan Novia dan tim kedokteran forensik saat terhadap tubuh terdakwa.

Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli Visum et Repertum (VeR) Rumah Sakit Polri Novia Theodor Sitorus, pada sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Dalam sidang yang digelar dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Novia mengatakan, jika dalam hasil visum yang dilakukan pihaknya, terdakwa Fikri Ramadhan mengalami beberapa luka di bagian tubuh.

Sebagai informasi, Novia merupakan salah satu tim dokter yang melakukan visum terhadap Fikri setelah kejadian penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

Mulanya jaksa menanyakan terkait hasil visum yang dilakukan Novia dan tim kedokteran forensik saat terhadap tubuh terdakwa.

"Sesuai visum yang saudara lalukan apa yang saudara temukan pada diri terdakwa?," tanya jaksa kepada Novia dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).

"Saat itu saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam yang saat itu disimpulkan sebagai akibat dari benda tumpul," jawab Novia.

"Selain luka lecet dan memar tadi, itu ditemukan di mana?," tanya lagi jaksa.

"Luka lebam itu didaerah pipi, luka lecet di daerah leher sama tangan," jawab Novia.

Mendengar pernyataan dari Novia, lantas jaksa kembali menanyakan terkait kondisi fisik dari Fikri saat menjalani pemeriksaan.

Novia menjelaskan, saat itu kondisi Fikri dalam keadaan normal dan sedang sadar penuh.

Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Anggota Eks Laskar FPI, Jaksa Hadirkan 6 Ahli dari RS Polri

"Kemudian pada saat kondisi fisik terdakwa bagaimana pada saat itu? apakah kondisi fisiknya lemah? pemeriksan tensi dan lain-lain itu gimana?," tanya jaksa memastikan.

"Saat itu kesadarannya sadar penuh, tanda-tanda vital dalam keadaan normal," jelas Novia.

Tak hanya itu, Novia dalam sidang juga menyatakan kalau sebelum melakukan pemeriksaan visum, pihaknya terlebih dahulu mewawancarai terdakwa Fikri.

Dalam penjelasannya, Novia mengatakan, Fikri sempat mengalami pukulan di bagian wajah.

"Tadi (ahli) bilang sebelum riksa fisik ada tanya jawab, apa yang saudara dengar dari terdakwa pada saat itu sehingga minta VeR?," tanya Jaksa.

"Saat itu korban mengatakan bahwa korban ditonjok berkali-kali di derah wajah lalu dicakar di daerah lengan dan leher," jelas Novia.

Menanggapi pernyataan dari Novia, lantas jaksa kembali menanyakan terkait alasan mendasar terdakwa bisa mengalami pemukulan.

"Mohon maaf kalau itu kurang ingat karena sudah lama, kalau tidak salah saat itu korban mengatakan sedang dalam proses penangkapan tersangka," beber Novia.

Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan mengenai hasil dari Visum et Repertum yang dilakukan tim kedokteran forensik RS Polri terhadap terdakwa Fikri.

Kata Novia, hasil tersebut turut diperlihatkan kepada penyidik Polri, kendati begitu, pihaknya tidak menyerahkan langsung, melainkan untuk arsip internal pihak Rumah Sakit.

Atas hal itu, jaksa menanyakan kepada Novia terkait kesimpulan dari hasil visum yang dilakukan ke terdakwa Fikri.

"Terakhir pertanyaan kami kesimpulan apa yang saudara sampaikan dalam visum tersebut?," tanya lagi jaksa.

"Kesimpulan saya bahwa luka-luka yang dialami korban adalah luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul," kata Novia.

"Lukanya ada di berapa titik? di mana?" tanya jaksa memastikan.

"Di wajah, leher, sama lengan," jawab Novia.

Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan