TOPIK
Pengikut Rizieq Shihab Tewas
-
Massa GNPR yang Tuntut Pengusutan Kasus KM50 Langsung Bubarkan Diri Usai Audiensi dengan Mabes Polri
Harun menyebut pihak Mabes Polri telah menerima audiensi massa aksi unjuk rasa terkait dengan tuntutan yang diminta.
-
Habib Rizieq Tak Hadir saat GNPR Gelar Demo soal Kasus KM50 di Mabes Polri
Meski begitu, Buya Husein menyebut sejumlah tokoh organisasi Islam akan hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut.
-
Mahfud MD Koreksi Pernyataan Amien Rais soal Peristiwa KM 50
Mahfud MD mengkoreksi pernyataan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais terkait peristiwa KM 50.
-
Kilas Balik Kasus KM 50, Simak Kronologinya hingga Hasil Putusan Sidangnya
Inilah kilas balik kejadian baku tembak di KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI dan 1 polisi, simak kronologi hingga hasil putusan sidangnya.
-
AS Sebut Ada yang Janggal dalam Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Aziz Yanuar: Kami Tidak Heran
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mendadak menjadi sorotan usai merilis sebuah laporan praktik hak asasi manusia (HAM).
-
Hakim Dinilai Tidak Cermat, Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Kasus Unlawful Kiilling Laskar FPI
Jaksa mengajukan kasasi atas putusan terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI.
-
Jaksa Kasasi Putusan Bebas Dua Terdakwa Polisi Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Adapun alasan Jaksa mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan a quo tersebut, karena menilai terdapat kesalahan-kesalahan dalam putusa
-
Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Perkara Unlawful Killing
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kedua terdakwa polisi.
-
Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Bagaimana Kariernya di Polda Metro Jaya?
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelanjutan karier keduanya akan ditentukan dari keputusan jaksa penuntut umum.
-
2 Polisi Terdakwa Perkara Unlawful Killing Divonis Bebas, Kejagung: Kami Pelajari Dulu Baru Bersikap
Kejagung hormati putusan bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus unlawful killing, sikap jaksa yang masih pikir-pikir juga dianggap pantas.
-
Mabes Polri Sebut Keputusan Hakim Independen Soal Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
Mabes Polri menyerahkan kepada Polda Metro Jaya soal rencana keduanya kembali berdinas.
-
Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella langsung sujud syukur usai menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kuasa Hukum Bersyukur Atas Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
-
Polda Metro Jaya Angkat Suara Soal Terdakwa Kasus Unlawful Killing yang Divonis Bebas
Zulpan menambahkan, terkait putusan itu, Polda Metro Jaya menilai tindakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri dan terpaksa diambil.
-
Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI: Jauh Hari Kami Sudah Menduga Bakal Seperti Ini
Terkait dengan putusan ini, Aziz menyatakan, pihaknya telah menduga kalau proses persidangannya sesat dan tak masuk akal.
-
Kuasa Hukum Eks Laskar FPI Klaim Sudah Prediksi Vonis Bebas Hakim Kepada Dua Terdakwa Polisi
Aziz mengaku tidak kaget dengan keputusan hakim yang memvonis bebas dua terdakwa kasus unlawfull killing itu dari segala tuntutan.
-
Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI Tak Meminta Jaksa Ajukan Kasasi Soal Putusan Bebas Terdakwa Polisi
Kuasa hukum eks Laskar FPI tak akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.
-
Ini Reaksi Ketua Umum PA 212 Soal Dua Polisi Penembak Laskar FPI yang Divonis Bebas
"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
-
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Sidang Sesat, Dagelan, dan Direkayasa
Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan sidang perkara Unlawful Killing Laskar FPI disebut dagelan.
-
Alasan Pembelaan Diri Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI
Dua terdakwa dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas.
-
2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum dan JPU
Kuasa hukum terdakwa anggota polisi penembak laskar Front Pembela Islam FPI menerima putusan dan tak ajukan banding, Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.
-
Kedua Terdakwa Polisi Sujud Syukur Setelah Divonis Bebas oleh Hakim
Tak hanya melakukan sujud syukur, Henry juga mengatakan kalau kedua kliennya itu turut melayangkan ungkapan terima kasih.
-
Dua Terdakwa Polisi Divonis Bebas, PA 212: Terus Itu Laskar FPI yang Bunuh Genderuwo?
Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.
-
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing 6 Laskar FPI.
-
Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Hingga Berujung Vonis Bebas 2 Polisi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
-
2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Bersyukur
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
-
2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas
Polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden KM 50 divonis bebas.
-
BREAKING NEWS : Tok! Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Dua Terdakwa Polisi Divonis Bebas
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
-
Sidang Vonis Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Kedua Terdakwa Polisi Dihadirkan Secara Virtual
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu, hakim mulai membuka sidang sekitar pukul 09.30 WIB.
-
Hari Ini Sidang Vonis Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Kuasa Hukum: Terdakwa tidak Boleh Dihukum
Apa yang dilakukan para terdakwa saat insiden penembakan dengan anggota laskar FPI di dalam mobil merupakan upaya untuk membela diri.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved