Kamis, 28 Agustus 2025

Apa Itu Spirit Doll? Boneka yang Digunakan untuk Proses Penyembuhan Diri, Ini Tanggapan dari MUI

Dipakai untuk hal-hal spiritual atau ritual keagamaan, mulai dari doa dan meditasi, lantas apa itu spirit doll atau boneka roh?

Penulis: Lanny Latifah
wallpaperflare.com
ILUSTRASI boneka - Ini penjelasan mengenai Spirit Doll, lengkap beserta tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Kemudian, Anda akan mulai merasakan semangat hidup dalam boneka ini dan mulai menyembuhkan diri sendiri.

Baca juga: Furi Harun Jelaskan Cara Merawat Spirit Doll, Perlu Ditawari Susu dan Camilan

Baca juga: Marak Fenomena Spirit Doll, MUI Ingatkan Boneka Bisa Jadi Benda Haram jika Dimaknai 2 Hal

Tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis memberi tanggapan terkait spirit doll.

Cholil Nafis menjelaskan bahwa dalam Islam, bermain dengan boneka diperbolehkan.

Menurutnya, bermain boneka bisa menjadi manfaat bagi anak-anak untuk melatih rasa tanggung jawab.

"Bermain boneka seperti hanya bentuk manusia dan hewan. Boleh-boleh saja sebagaimana bahkan barangkali melatih anak-anak kita untuk tanggung jawab memeliharanya," kata Cholil, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (4/1/2021).

Namun di sisi lain, Cholil mengingatkan boneka tersebut bisa menjadi benda yang haram jika dimaknai dengan 2 hal.

Pertama, ketika seseorang mempercayai boneka tersebut dapat memberikan keberuntungan.

Hal tersebut tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.

"Menjadi tidak boleh ketika boneka dipahami dua hal, yang pertama sebagai mistis punya keberuntungan, punya kekuatan."

"Sampai barangkali menggantungkan kekuatan pada boneka."

"Atau berlebihan, menganggap boneka itu bernyawa barangkali melebihi menyayangi orang lain. itu tidak boleh," tutur dia.

Kedua, boneka bisa menjadi benda haram jika pemiliknya menganggap boneka tersebut memberi kekuatan.

Terlebih, mempercayai boneka itu memiliki arwah di dalamnya.

"Yang kedua tidak boleh kalau dia sampai 'Menuhankan' punya kekuatan. Itu sudah melampau batas, dan disebut benda haram," jelasnya.

Untuk itu, Cholil mengimbau agar boneka bisa diposisikan sebagai benda mainan saja.

"Posisikan saja boneka sebagai mainan, boneka sebagai hiburan khususnya bagi anak-anak, jelasnya.

(Tribunnews.com/Latifah/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan