Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2022, terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia.

Editor: Inza Maliana
Freepik.com
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron. Berikut Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan Internasional.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia.

Sementara itu, Surat Edaran (SE) ini berlaku mulai hari ini, Jumat, 7 Januari 2022.

Baca juga: Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini, Ada Perancis hingga Denmark

Baca juga: Cegah Omicron Meluas, Hari Ini WNA dari Perancis Dilarang Masuk hingga Aturan Karantina Pejabat

Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia

Menurut SE Nomor 01 Tahun 2022, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Norwegia

4. Perancis

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Kriteria Warga Negara Asing yang Dilarang Masuk Indonesia:

1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis.

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi , Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Pengecualian bagi WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang disebutkan di atas.

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Sosial

3. Sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Coridor Arrangement (TCA)

4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

WNA yang sudah berada di Indonesia apabila akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun Internasional wajib untuk melakukan vaksinasi.

(Tribunnews.com/farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan