Selasa, 9 September 2025

Cara Mudah Membuat Paspor Secara Online Lewat M-Paspor, Berikut Langkah-langkahnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah menyediakan layanan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam membuat paspor, ini caranya.

Editor: Nuryanti
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone. Berikut Cara Membuat Paspor lewat aplikasi M-Paspor. 

TRIBUNNEWS.COM - Paspor menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa saat melakukan bepergian ke luar negeri.

Saat ini, pembuatan paspor bisa dilakukan dengan mudah secara online dan tak perlu antri berjam-jam.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah menyediakan layanan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam membuat paspor.

Ditjen Imigrasi melalui akun Instagramnya mengungkapkan, M-Paspor merupakan calon pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Di Aplikasi M-Paspor telah diuji coba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Tangerang pada Selasa, (4/1/2022) lalu.

Setelah diuji coba di tiga kantor tersebut, nantinya aplikasi ini akan tersedia untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Dengan aplikasi itu, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Rusak dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Baca juga: Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor

Berikut Cara Membuat Paspor lewat aplikasi M-Paspor:

1. Download dan Install aplikasi M-Paspor di Playstrore

2. Daftar Akun, kemudian login

3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan

4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta. Dokumen tersebut diantaranya yakni:

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran

5. Lakukan pembayaran, bisa melalui Bank, Kantor Pos, Marketplace atau Indomart

6. Pastikan permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar

7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal

8. Jangan lupa membawa persyaratan dokumen asli dan materai

Baca juga: Ditjen Imigrasi Kenalkan Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Kemudahannya?

Baca juga: Cegah Omicron Meluas, Ini 5 Aturan baru untuk Penumpang Pesawat Internasional yang Tiba di Indonesia

Kelebihan M-Paspor

Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Berikut fitur yang terdapat di M-Paspor:

  • Paperless
  • Dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri
  • Pembayaran dilakukan sebelum wawancara dan foto
  • Terdapat fitur cek status permohonan
  • Pemohon dapat mengambil kuota sewaktu-waktu
  • Terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan