Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Daftar 14 Negara yang Warganya Dilarang ke Indonesia, Dikecualikan bagi WNA dengan Kriteria Berikut

Berikut daftar 14 negara yang warganya dilarang ke Indonesia, dikecualikan bagi WNA dengan kriteria berikut.

Penulis: Katarina Retri Yudita
AFP/JUSTIN TALLIS
Ilustrasi - Berikut daftar 14 negara yang warganya dilarang ke Indonesia, dikecualikan bagi WNA dengan kriteria berikut. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara mulai berlaku sejak Jumat (7/1/2022).

Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi perkembangan virus Covid-19 di beberapa negara.

Selain itu, Surat Edaran ini dikeluarkan guna melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.

Baca juga: Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan dan Lokasi Karantina

Perlu diketahui, keputusan dalam Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Norwegia

4. Perancis

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan