Selasa, 26 Agustus 2025

Gugatan kepada Rais Aam PBNU Dicabut: Persoalan Hukum Selesai, Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU

"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar Hamzah.

net
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU yang sempat disesalkan banyak kalangan akhirnya secara resmi dicabut.

Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor Perkara: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk dalam amar putusannya menetapkan:

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomer 211/Pdt.G/2021/PN.TJK;

2. Menyatakan perkara gugatan telah selesai;

3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Baca juga: Rawat Kerukunan, Menteri Agama Sowan ke Ketum PBNU Gus Yahya

Advokat LBH Ansor yang menjadi Kuasa Hukum Rois Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai Tergugat, pada Selasa (11/1/2022) telah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Menurut Taufik Hidayat, salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, pada persidangan hari ini (11/1/2022) telah disampaikan pencabutan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat di depan majelis Hakim PN Tanjungkarang.

"Dengan pencabutan gugatan tersebut sengketa hukum antara penggugat dan tergugat telah berakhir," jelas Taufik usai persidangan, Selasa (11/1/2022).

Namun demikian, lanjut Taufik, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU.

Baca juga: Anwar Abbas Harap KH Miftachul Akhyar Bisa Rangkap Jabatan Ketum MUI dan Rais Aam PBNU

Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi.

"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar Hamzah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan