Minggu, 17 Agustus 2025

Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Siapkan HP dan Koneksi Internet

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Devi Rahma Syafira
tangkap layar kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh
Ilustrasi pembuatan e-KTP digital. 

1. Unduh/download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;

2. Lalu, lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;

3. Verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;

4. Selanjutnya, pemohon perlu melakukan verifikasi email;

5. Jika berhasil maka akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.

Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.tv/ Isnaya Helmi)

Artikel Lain Terkait e-KTP Digital

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan