SPT Pajak
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Siapkan EFIN dan NPWP
Siapkan EFIN dan NPWN, begini cara lapor SPT pajak tahunan 2022 di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Jenis Formulir SPT PPh
Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:
1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.
Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
(Tribunnews.com/Widya)