Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Sebar Ujaran Kebencian
Terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Dalam artikel mengulas tentang kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-atas-terdakwa-muhammad-yahya-waloni-121.jpg)