Senin, 27 April 2026

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Sebar Ujaran Kebencian

Terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Dalam artikel mengulas tentang kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni. 
Halaman 3/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved