Kamis, 21 Agustus 2025

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Sebar Ujaran Kebencian

Terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Dalam artikel mengulas tentang kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni. 
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan