PNS Ingin Lanjut Kuliah? Boleh Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar sesuai Syarat dari BKN
PNS yang ingin lanjut kuliah boleh ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar sesuai syarat dari BKN. PNS juga dapat memilih skema pengembangan diri lain.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
Ketentuan usia dan jenjang pendidikan Tugas Belajar bagi PNS
Terkait jenjang pendidikan yang akan ditempuh, ada syarat usia bagi PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar.
1. Program DI, DII, DIII, dan S1 atau setara maksimal 25 Tahun, namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.
2. Program S2 atau setara maksimal 37 tahun, namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.
3. Program S3 atau setara maksimal 40 tahun, namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.
Baca juga: Kepala LAN: Jangan Ada Pungutan Liar Terhadap CPNS Peserta Latsar
Jangka waktu Tugas Belajar
Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar, sebagai berikut:
1. Program D1 paling lama 1 (satu) tahun;
2. DII paling lama 2 (dua) tahun;
3. DIII paling lama 3 (tiga) tahun;
4. S1/DIV paling lama 4 (empat) tahun;
5. Program S2 atau setara paling lama 2 (dua) tahun;
6. Program S3 atau setara paling lama 4 (empat) tahun.
Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun dengan persetujuan Instansi.
Jika setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Izin Belajar.
Baca juga: Pensiunan PNS Tabrak Dua Pengendara Motor, Satu di Antaranya Meninggal di Tempat