Minggu, 7 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

PROFIL 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru: Eks Gubernur, Eks Bupati, Dekan UI hingga Pengusaha Sapi

Berikut profil kandidat nama-nama yang akan menjadi kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kolase Tribunnews ( Instagram/@basukibtp, @azwaranas.a3, @bambangbrodjonegoro, dan investor-id.wika.co.id )
Empat calon pemimpin itu antara lain, Bupati Banyuwangi, Azwar Anas, lalu Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro dan Direktur Utama Tumiyana 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil kandidat nama-nama yang akan menjadi kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim).

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyebut empat calon nama yang akan memimpin satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi itu.

Nama-nama tersebut beragam dari eks Gubernur DKI Jakarta, eks Bupati Banyuwangi, eks Dirut WIKA, dan eks Menteri Riset dan Teknologi.

Mereka adalah:

- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

- Abdullah Azwar Anas.

- Bambang Brodjonegoro

- Tumiyana

Baca juga: Ketua Satgas: Kebijakan Penanganan Covid-19 Dinamis Menyesuaikan Ancamannya

Baca juga: Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Gratis Tidak Muncul di PeduliLindungi? Ikuti Langkah Ini

Seperti dikutip dari Kompas.com, Jokowi saat itu sempat mengatakan, keputusan akan diambil dalam waktu dekat.

Hanya saja, sampai sekarang belum ada nama yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru.

"Untuk Badan Otorita Ibu Kota Negara, ini memang kami akan segara tandatangani perpres di mana nanti ada CEO-nya. Sampai sekarang belum diputuskan. Akan diputuskan dalam minggu ini," ujarnya.

Profil

1. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. (Instagram @basukibtp/Tribunnews)

Pria kelahiran 29 Juni 1966 ini kini ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sejak tanggal 22 November 2019.

Dikutip dari pertamina.com, hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan