Sabtu, 9 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 2, Ada 80 Daerah yang Terapkan Level 2

Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mall/Bioskop di wilayah PPKM Level 2. Ada 80 daerah yang terapkan Level 2, dan 1 wilayah level 3 yaitu Kab. Pamekasan.

Editor: Nuryanti
ist
Ilustrasi mall - Ini aturan masuk Pusat Perbelanjaan/Mall/Bioskop di wilayah PPKM Level 2. 

Jawa Tengah:

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.

Jawa Timur:

Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan.

Bali:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Perubahan level daerah dalam Inmendagri 03 Tahun 2022:

- Level 1 ada 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah.

- Level 2 ada 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah.

- Level 3 ada 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: DKI Jakarta Level 2 dan Hanya Ada Satu Wilayah Level 3

Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal bagi Wilayah PPKM Level 2

ILUSTRASI bioskop.
ILUSTRASI bioskop. (nti-audio.com)

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan penerapan protokol kesehatan;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan