Jumat, 8 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan PPKM Jawa Bali Level 3, 2, dan 1 untuk Kegiatan Makan Minum Maksimal 60 Menit

Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru tentang PPKM 3,2, dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
unsplash.com
Ilustrasi meja makan. Aturan PPKM Jawa Bali Level 3, 2, dan 1 untuk Kegiatan Makan Minum Maksimal 60 Menit 

Level 1

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat

- Kapasitas maksimal 75 persen

- Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 75 persen;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai hingga pukul 00.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 75 persen;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Aturan PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan