Sabtu, 16 Agustus 2025

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Per Bulan: Golongan I hingga XVII

Berikut adalah perbedaa gaji PNS dan PPPK per golongan. Mulai dari golongan I hingga XVII. Simak selengkapnya di sini.

TribunTimur.com
Ilustrasi - Berikut adalah perbedaa gaji PNS dan PPPK per golongan. Mulai dari golongan I hingga XVII. Simak selengkapnya di sini. 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Diikuti 9.144 Eks Honorer, Kemenag Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK

Gaji PPPK

Gaji PPPK sesuai dengan golongan dan skema masa kerja golongan.

Besaran gaji PPPK diatura dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan