Selasa, 19 Agustus 2025

OTT KPK di Surabaya

Hakim Itong saat Diumumkan Tersangka oleh KPK: Saya Tidak Janjikan Apapun, Itu Omong Kosong

Itong langsung membantah dirinya terlibat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH) "memberontak" saat tengah diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulanya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sedang menjabarkan konstruksi perkara yang menjerat Hakim Itong.

Lalu tiba-tiba Hakim Itong membalikkan badannya.

Setelah membalik badan menghadap awak media, Itong langsung membantah dirinya terlibat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Sebagai Tersangka

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. itu omong kosong," ucap Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Sejurus kemudian, pengawal tahanan KPK langsung menghampiri Itong.

Tersangka psuap pengurusan perkara PN Surabaya
Tersangka psuap pengurusan perkara PN Surabaya (Istimewa)

Hakim Itong langsung diminta tenang dan membalikkan badannya kembali sampai konferensi pers selesai.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: KPK: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dihubungi Pihak Selain Keluarga dan Penasihat Hukum

Mereka yakni Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti pada PN Surabaya Hamdan, dan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasino.

KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka.

Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Atas perbuatannya Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan