OTT KPK di Surabaya
Hakim Itong Tak Terima Dengar Penjelasan KPK soal Kasusnya: Omong Kosong, Seperti Cerita Dongeng
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tak terima mendengar penjelasan KPK mengenai kasus yang menjeratnya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
Lalu, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," pungkas Nawawi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Hakim Itong: Kode Kata Upeti untuk Samarkan Pemberian Uang
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tatang Guritno)