Sabtu, 23 Agustus 2025

Dirjen Bea Cukai Sebut Sudah Tindak Dua Pejabat di Soekarno-Hatta Diduga Pungli Rp 1,7 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menindak dua pegawainya yang diduga melakukan pungutan liar hingga Rp 1,7 miliar kepada perusahaan jasa kurir

TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menindak dua pegawainya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp 1,7 miliar kepada perusahaan jasa kurir PT SQKSS.

"Pegawai yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan oleh Bea cukai sejak di tahun 2020 yang lalu," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat dihubungi Tribun, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, saat ini rekan pimpinan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Hal ini dilakukan, seiring adanya laporan aduan dugaan pungli yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten.

Baca juga: Mutasi 328 Perwira TNI, Pengamat: Fenomena ‘President’s Men’ Jabat Pos Strategis Bukan Hal baru

"Sekarang rekan pimpinan di KPU Soetta lagi menjelaskan lengkapnya kepada Kajati Banten mengenai penetapan hukuman pegawai tersebut," papar Askolani.

Secara terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, kasus yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soeta sedang dalam proses penanganan di Kemenkeu.

"Kemenkeu dan Bea Cukai senantiasa siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait, sebagaimana selalu dilakukan selama ini ketika ada pelanggaran. Kami serahkan dan tunggu hasil penanganan kasusnya," ujar Nirwala.

Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022.

Baca juga: Penumpang Ojol Tewas Saat Motor yang Ditumpanginya Disenggol Truk Tangki di Jakarta Selatan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan tersebut setelah adanya pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2021 terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno Hatta, agar diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

"Pada 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Boyamin dalam keteranganya, Sabtu (22/1/2022).

Adapun materi laporan tersebut yaitu danya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun, di mana dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS.

Menurutnya, dugaan penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lesan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.

"Semua itu dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," papar Boyamin.

Oknum tersebut, kata Boyamin, diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilo gram barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1000 per kilo gram.

"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan)," tuturnya.

Boyamin menyebut, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

"Oknum tersebut dengan inisial A B merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," paparnya.

Modus dugaan pungli, kata Boyamin, adalah terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan, serta diganti nomor karena takut disadap.

"Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar," ujarnya.

"Dugaan korban pemerasan atau pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya," sambungnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan