Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Demokrat Nilai Tak Ada Alasan Presiden Beri Amnesti ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Ia menegaskan posisi Noel sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih justru membuat usulan amnesti menjadi tidak relevan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Penuh pertimbangan yang matang. Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang Presiden,” kata Hinca kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Noel minta amnesti ke Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.
Hinca menegaskan posisi Noel sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih justru membuat usulan amnesti menjadi tidak relevan.
“Apalagi ia adalah wamen-nya Presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi,” ujarnya.
Hinca menambahkan perbuatan Noel telah menciderai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja.
“Juga perbuatannya sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yg menjadi tulang punggung perekonomian negara. Saya tak melihat ada hal hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti,” tegasnya.
Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Juli 2025 lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Prabowo.
Terpidana korupsi kasus Harun Masiku itu kini bebas setelah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Permintaan Noel
Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.
Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).
Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
---|
KPK Ungkap Hampir Seluruh Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR Tahunan Dari Agen TKA |
---|
Jawaban Noel Ebenezer Saat Ditanya Alasan Pakai Peci Hitam usai Diperiksa KPK, Rindu Jabatan Wamen? |
---|
KPK: Noel Akui Ada Penerimaan Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 |
---|
KPK Sita 18 Bidang Tanah Seluas 4,7 Ha Terkait Kasus Pemerasan TKA Kemnaker |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.