Minggu, 24 Agustus 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Demokrat Nilai Tak Ada Alasan Presiden Beri Amnesti ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Ia menegaskan posisi Noel sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih justru membuat usulan amnesti menjadi tidak relevan. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

“Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Penuh pertimbangan yang matang. Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang Presiden,” kata Hinca kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Noel minta amnesti ke Prabowo setelah  ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.

Hinca menegaskan posisi Noel sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih justru membuat usulan amnesti menjadi tidak relevan. 

“Apalagi ia adalah wamen-nya Presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi,” ujarnya.

Hinca menambahkan perbuatan Noel telah menciderai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja. 

“Juga perbuatannya sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yg menjadi tulang punggung perekonomian negara. Saya tak melihat ada hal hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti,” tegasnya.

Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Juli 2025 lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Prabowo.

Terpidana korupsi kasus Harun Masiku​ ​​​itu kini bebas setelah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Permintaan Noel

Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan