Menaker di DPR: PP Tentang Pengupahan 2022 Bukan Aturan Baru
Ida Fauziyah menegaskan kepada DPR RI bahwa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan tahun 2022, bukan peraturan baru yang dibuat pihaknya.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Theresia Felisiani
Meski begitu, sambungnya, anggota LKS Tripartit Nasional menyepakati untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut hingga menyelesaikan UU dan peraturan turunannya.
"Yang terakhir kami memberikan apresiasi. Kami ada forum tersendiri, kami memberikan penghargaan kepada partisipasi seluruh stakeholder yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional ini. Ini pun juga kami laporkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa dalam klaster ketenagakerjaan kami sangat terbuka memberikan kesempatan kepada semua stakeholder," ucapnya.
Baca juga: Inspeksi Mendadak di Jaksel, Kemenaker Temukan 61 Orang Calon Pekerja Migran ilegal
Ia menyatakan bahwa dalam pembahasan UU dan peraturan turunannya memang tidak semua keinginan baik dari pihak pengusaha maupun buruh terpenuhi.
Meski demikian, pemerintah berusaha untuk menemukan titik temu antara pengusaha dan pekerja.
"Karena tidak gampang kepentingan yang sangat diametral antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh. Pemerintah akan ada di tengah dan berada di tengah untuk mempertemukan kepentingan yang diametral tersebut," ucapnya.