Perjanjian Ekstradisi Diteken, Berikut Daftar Koruptor yang Kabur ke Singapura
Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat mempermudah Indonesia untuk menangkap buron-buron terutana koruptor yang bersembunyi di Singapura.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Nunun akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 2012.
3. Muhammad Nazaruddin

Nazaruddin terjerat kasus suap Wisma Atlet Juni 2011.
Dia pun kabur seusai ditetapkan jadi tersangka.
Dia dikabarkan kabur ke sejumlah negara, salah satunya ke Singapura.
Akhirnya, dengan bantuan Interpol di Kolombia, Nazaruddin pun tertangkap pada Agustus 2011.
Dia kemudian dihukum 13 tahun penjara untuk 2 kasus korupsi.
4. Eddy Sindoro

Eks bos Lippo Group Eddy Sindoro terjerat kasus suap PN Jakpus pada 2016.
Eddy sempat jadi buron dan singgah di beberapa negara termasuk Singapura.
Eddy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018.
Dia pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim PN Jakpus.
5. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

Pasangan suami istri ini terjerat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2019 lantaran diduga merugikan negara sejumlah Rp4,58 triliun.