Senin, 25 Agustus 2025

KPK-Polri Optimis Sambut Perjanjian Ekstradisi, MAKI Minta Buronan di Singapura Segera Dipulangkan 

Lembaga penegak hukum mulai dari KPK dan Polri menanggapi Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dengan sangat positif.

Istimewa
Ilustrasi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta agar perjanjian ekstradisi tersebut tidak hanya sebatas hitam di atas putih atau tidak direalisasikan. Akan lebih baik, kata dia, jika pemerintah membuat proyek percontohan pada tahun ini dengan pemulangan orang-orang yang buron di Singapura ke Indonesia. 

Tak hanya itu, Ghufron menyebut perjanjian tersebut dapat membawa dampak positif pada upaya optimalisasi asset recovery dari berbagai tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi.

"Karena tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka dengan optmalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.

"Sehingga, perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," imbuh Ghufron.

Baca juga: KPAU Nilai Surat Panggilan Bareskrim Polri untuk Edy Mulyadi Terkesan Dadakan dan Dipaksakan

Baca juga: 8 Sekolah Ditutup, PTM di Depok Tetap 100 Persen, Kemungkinan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Was-was

Namun demikian, optimisme dua lembaga penegak hukum ini disikapi kritis oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta agar perjanjian ekstradisi tersebut tidak hanya sebatas hitam di atas putih atau tidak direalisasikan.

"Saya meminta perjanjian ekstradisi ini tidak hanya ada di atas kertas, tidak hanya ada hitam di atas putih yang kemudian tidak direalisasikan, tidak ada pelaksanaan," kata Boyamin.

Akan lebih baik, kata dia, jika pemerintah membuat proyek percontohan pada tahun ini dengan pemulangan orang-orang yang buron di Singapura ke Indonesia.

Hal tersebut dapat menjadi bukti bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini bukanlah sebatas hitam diatas putih.

"Sehingga perjanjian ini tidak hanya terbatas di atas kertas, sehingga ke depannya makin banyak pelaksanaan orang orang yang dipulangkan ke Indonesia maupun dipulangkan ke Singapura kalau dia lari dari negaranya," pungkasnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan