Rabu, 27 Agustus 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Pengacara Tegaskan Edy Mulyadi Tak Akan Melarikan Diri dan Siap Hadapi Secara Gentleman

Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, kliennya akan mengikuti segala proses hukum di kepolisian terkait dengan kasus ujaran kebencian.

Editor: Wahyu Aji
Rizki Sandi Saputra
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (tengah) saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, kliennya akan mengikuti segala proses hukum di kepolisian terkait dengan kasus ujaran kebencian yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Dirinya meyakinkan kalau Edy Mulyadi tak akan mangkir atau bahkan melarikan diri dari proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Artinya gini lah, pak Edy tidak akan melarikan diri. Kita akan menghadap secara, gentleman sebagai warga negara Indonesia," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Herman juga memastikan kalau Edy akan senantiasa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik polisi asalkan prosedur pemanggilannya sesuai.

Hal itu diutarakan Edy mengingat seharusnya pada hari ini, kliennya diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan statusnya sebagai saksi.

"Apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang," tukas Herman.

Baca juga: Peringatan Kabareskrim untuk Edy Mulyadi: Tunda Pemeriksaan Tidak Menghindarkan Proses Hukum

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya bakal menjemput paksa Edy Mulyadi jika tidak kembali hadiri pemanggilan kedua terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat terkait pernyataannya yang viral di media sosial.

Satu di antaranya menyebutkan 'Kalimantan Tempat Buang Anak Jin'.

Agus menuturkan pihaknya akan menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak hadiri pemanggilan polisi sebagai saksi.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Sebaliknya, dia meminta Edy Mulyadi untuk mengikuti prosedur hukum.

"Panggilan kedua dengan perintah membawa. Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus kepada wartawan, Jumat (28/1/2021).

Agus mengingatkan bahwa tidak hadir dalam pemeriksaaan tak membuat proses penyidikan bakal berhenti.

Karena itu, Edy Mulyadi diminta untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan